Minggu, 27 Februari 2022

Download : MAKALAH PENGANTAR BISNIS “KONSEP ETIKA BISNIS DAN CSR ( corporate social responsibility) ”

Download : MAKALAH PENGANTAR BISNIS “KONSEP ETIKA BISNIS DAN CSR ( corporate social responsibility) ”

 Bab 1 Pendahuluan 

 1.1 Latar Belakang 

         Dengan perkembangan zaman yang semakin pesat dan tuntutan  yang semakin banyak, sulit untuk menghindari kecenderungan untuk mengutamakan kepentingan badan usaha. Selain itu, persaingan yang ketat dan tuntutan bisnis yang  meningkat, persaingan dan permintaan konsumen  menjadi salah satu penyebabnya. Bisnis mengabaikan etika bisnis. Bagi sebagian orang, bisnis adalah kegiatan ekonomi manusia yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Karena itu, Anda dapat menggunakan cara apa pun untuk mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, moral partai ini  tidak dapat digunakan untuk nilai bisnis. Aspek moral persaingan bisnis dipandang sebagai penghambat keberhasilan. Di sisi lain, kegiatan korporasi dimaksudkan untuk menemukan manfaat potensial, dan prinsip-prinsip batas-batas moralitas kegiatan bisnis. Etika bisnis atau masalah etika bisnis pada akhirnya membahas tidak hanya di negara lain, serta dataran tinggi mereka, serta negara-negara maju. Perhatian  masalah ini akan dapat menumbuhkan pertumbuhan bisnis sebagai akibat dari perkembangan pembangunan. Peran dunia bisnis dalam perekonomian sangat cepat, sehingga tiga investasi pemerintah dalam bidang investasi. Semakin banyak didistribusikan di rumah dan di luar negeri, juga merupakan kebutuhan bisnis praktik bisnis etis, yang lebih didistribusikan, lebih didistribusikan, masalah baru, yaitu, persyaratan bisnis di banyak negara. Transparansi yang dibutuhkan oleh ekonomi global juga membutuhkan praktik bisnis  etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa bertahan hidup jika mereka bisa bersaing. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) adalah cara untuk membuat perusahaan untuk menciptakan perusahaan dengan perusahaan dan citra perusahaan dan nama baik di mata masyarakat, sehingga tanggung jawab sosial perusahaan adalah serangkaian  kegiatan sosial untuk jangka panjang istilah kegiatan sosial. Perusahaan ada karena menunjukkan kepada orang-orang bisnis aktual dari komunitas luas, terutama  lokasi bisnis. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab masyarakat yang mengarah pada tanggung jawab ekonomi. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan, ini berarti kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk tujuan sosial tanpa mempertimbangkan kerugian kita atau ekonomi. Ini bisa terjadi dalam dua cara, positif dan negatif. Positifnya, suatu perusahaan dapat melakukan kegiatan yang dilakukan hanya untuk kepentingan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya, tanpa membawa manfaat ekonomi apapun.



RUMUSAN MASALAH

Beberapa rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini yaitu:

  1. Apa pengertian dari Etika?
  2. Pengertian dari Konsep Etika Bisnis? 
  3. Pentingnya Etika dalam dunia bisnis
  4. Prinsip-prinsip dalam etika bisnis
  5. Etika Bisnis dari Khasanah Islam
  6.  Penerapan Etika pada organisasi Perusahaan
  7. Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
  8. Ruang lingkup CSR
  9. Macam-macam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  10. Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

11.       Manfaat Etika Bisnis dan CSR



A. Pengertian Etika 
 Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. "ethikos" yang berarti "di luar kebiasaan" - ini adalah  cabang utama filsafat apa, di mana, bagaimana Itu menjadi studi tentang nilai atau kualitas, studi tentang standar dan penilaian etis. Etika melibatkan analisis dan penerapan konsep.  Seperti benar dan salah, baik, jahat, tanggung jawab. 
Berikut adalah beberapa konsep etika. 
 1. Etika adalah perilaku standar yang memandu orang untuk membuat keputusan.  
2. Etika adalah studi tentang benar dan  salah dan pilihan moral yang dibuat orang. 
3. Keputusan etis adalah sikap yang benar terhadap perilaku standar. 

Etika bisnis, kadang-kadang disebut sebagai etika bisnis, menerapkan standar etika pada perilaku bisnis.  Etika dibagi menjadi empat kategori. 
  • Etika Teknis: Etika yang menggambarkan apa yang diamati tanpa mengevaluasinya.
  • Etika Normatif: Etika yang mengungkapkan kesadaran tentang yang baik dan yang jahat dan apa yang harus dilakukan orang. 
  • Etika Pribadi: Etika yang menganggap individu sebagai individualis. Ini mewakili makna dan tujuan hidup manusia.  
  • Etika Sosial: Etika yang membahas tentang bagaimana orang berperilaku dan berinteraksi dengan orang lain sebagai makhluk sosial. 
  • milik keluarga dan  terbesar di negara bagian. Secara keseluruhan, pemahaman etis umumnya merupakan aturan, aturan, aturan, atau aturan sadar, aturan, aturan, atau secara sadar digunakan sebagai prinsip seseorang dalam panduan atau perilaku. 

    Penggunaan norma ini sangat erat kaitannya dengan garis orang dan sifat buruk di masyarakat. Oleh karena itu, etika adalah pengetahuan mempelajari semua publik dan moralitas semua orang dalam kehidupan publik. Atau etika dapat dikatakan  bahwa  nilai yang terkait dengan moralitas individu yang terkait dengan tahun yang sebenarnya. Misalnya, sebagai untuk berbagai jenis etika yang dapat Anda temui di lingkungan, teman-teman Anda adalah etika seperti teman, profesional atau etika  kerja, etika rumah, etika  dan bisnis. Etika tentunya harus dimiliki oleh setiap orang dan sangat diperlukan dalam komunikasi, jembatan yang menciptakan kondisi yang baik  dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, etika umum dalam kehidupan sehari-hari dan di lingkungan kita adalah menyapa kerabat, kerabat, atau teman ketika mengunjungi sebuah rumah. Kemudian meminta maaf setelah melakukan kesalahan dan mengucapkan terima kasih ketika seseorang membantu atau membantu kita. 

 B. Memahami Konsep Etika Bisnis 

 Etika bisnis adalah studi tentang moral yang baik dan yang jahat. Penelitian ini berfokus pada kriteria moral yang diterapkan pada kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Pemahaman dan prinsip etis Bisnis ini merupakan  standar formal dan merupakan cara masyarakat modern diterapkan pada sistem dan organisasi yang digunakan oleh masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa. Etika bisnis adalah etika bisnis, sesuai dengan nilai nilai moral dan norma yang digunakan sebagai pedoman dan pedoman yang melakukan perusahaan atau perilaku bisnis. 
 Definisi Etika Bisnis 1: 
1. Makro: Etika bisnis mempelajari aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruhan.
2. Meso: Mempelajari masalah etika  di bidang etika bisnis. 
 kelompok. 
3. Pada tingkat mikro: Etika bisnis berfokus pada hubungan antara individu dan ekonomi dan bisnis. 

 Definisi profesional etika bisnis 
 Selain definisi etika bisnis di atas, beberapa ahli telah memberikan definisi istilah mereka sendiri. Berikut adalah  definisi etika bisnis berdasarkan pendapat para ahli. • Etika Bisnis Steade et Al, atau Etika Bisnis, adalah standar etika untuk tujuan dan metode pengambilan keputusan bisnis. 
 • Etika Bisnis Hill & Jones  adalah doktrin yang membedakan  benar dan salah. Ini dapat menjadi panduan bagi setiap pemimpin di suatu lembaga atau perusahaan ketika mempertimbangkan  keputusan strategis tentang masalah moral yang kompleks atau kompleks.  • Etika Bisnis Velasquez  adalah studi khusus tentang moralitas benar dan salah. Studi ini berfokus pada bagaimana standar moral harus diterapkan pada kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. 
 • Bertens menegaskan bahwa etika bisnis bukan sekedar aturan dan aturan hukum. Sebaliknya, ada standar yang lebih tinggi daripada minimum legal. Oleh karena itu, ketika berbisnis, seringkali ada momen abu-abu atau tidak jelas yang tidak langsung diatur oleh norma hukum. • Etika Bisnis Muslich adalah pengetahuan tentang manajemen bisnis dan prosedur manajemen yang ideal, tetapi pada saat yang sama memperhatikan norma dan moral yang berlaku secara umum. •  Etika bisnis  Sumarni berkaitan dengan hambatan atau masalah dalam mengevaluasi kegiatan bisnis dan tindakan yang ditujukan untuk integritas atau integritas bisnis. Dengan etika bisnis adalah Karakar untuk etika bisnis untuk melakukan bisnis yang menangani semua aspek yang terkait dengan individu, perusahaan, industri dan komunitas. Definisi  etika bisnis tidak terlalu beragam tetapi bukan yang terbaik, tetapi etika penelitian bahwa etika bisnis perlu menyeimbangkan manfaat ekonomi dan etika penelitian yang memerlukan penalaran dan peringkat berdasarkan pada prinsip-prinsip dan kepercayaan untuk pengambilan keputusan. Persyaratan sosial dan kesejahteraan. Sternberg (1994) menentukan etika bisnis sebagai filsafat, terkait dengan penggunaan alasan etis untuk berbagai praktik dan kegiatan bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mencoba untuk mengklarifikasi berbagai masalah moral yang terkait dengan peristiwa bisnis ini atau  secara konkret. Dengan demikian, proses biasanya dimulai dengan sifat bisnis dan prasyarat bisnis sebagai prinsip moral. 
 Dalam bisnis, "sebenarnya". C. Pentingnya Etika Dalam Dunia Bisnis 
 Perubahan perdagangan global memerlukan perbaikan segera dalam etika bisnis untuk memperbaiki tatanan ekonomi global. Dalam bisnis, tidak jarang  konsep tujuan menghalalkan  cara. Mereka juga terlibat dalam kegiatan kriminal untuk mencapai tujuan mereka. Kemudian pengusaha, penggerak ekonomi, menjadi hewan ekonomi. Meskipun perilaku kasar tampaknya tidak menjadi tren di dunia bisnis, namun perilaku tersebut terus meningkat. Biaya transfer, ingkar janji, ketidakpedulian terhadap kepentingan umum, ketidaktahuan sumber daya alam, kolusi dan suap hanyalah beberapa contoh dari ketidakpedulian wirausaha terhadap etika bisnis.


Sabtu, 26 Februari 2022

DOWNLOAD : DOCX CONTOH MAKALAH KEGIATAN TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH DAN MEMANFAATKAN JADI BARANG EKONOMIS

DOWNLOAD : DOCX CONTOH MAKALAH KEGIATAN TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH DAN MEMANFAATKAN JADI BARANG EKONOMIS

PROPOSAL PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA JUDUL PROGRAM

TAS KEPO (Keren dan Populer) dengan Recycling Sampah Plastik untuk Mengurangi Timbulnya Dampak Negatif Sampah Plastik dan Menciptakan Wirausaha Berdikari

BIDANG KEGIATAN PKM-K


Abstrak

        Jumlah kebutuhan manusia yang dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari, dan tuntutan ini tidak dapat dipisahkan dari kemasan plastik yang menarik. Salah satunya terletak di dekat Kabupaten Sidearjo, tentu saja, limbah plastik terjadi. Limbah plastik yang tidak dapat  berdampak negatif pada keberadaan hidup dikonversi menjadi hal-hal positif dengan gagasan, kreativitas, dan inovasi. Pusat tas kerajinan  dan dompet adalah impeachment yang diketahui mengembangkan pekerjaan melalui pemrosesan sampah. Sampah daur ulang adalah salah satu cara untuk mengurangi sampah  setiap hari. Hal ini harus diterapkan di semua sektor masyarakat untuk mengatasi salah satu permasalahan sampah saat ini. Kami ingin mengembangkan kreativitas dengan  memanfaatkan sampah plastik sebagai sesuatu yang bernilai. Langkah pertama adalah mengubah sampah menjadi produk yang menarik dengan mengadakan pelatihan daur ulang sampah plastik bersama dengan layanan DKP. Banyak rekomendasi dari kantor DKP yang bisa mendorong masyarakat untuk mendaur ulang sampahnya melalui berbagai kreasi. Bahan utamanya bisa dibeli di gerai minuman yang ada di wilayah Sidoarjo. Produk yang akan difokuskan kali ini adalah tas yang diberi nama 'KEPO Bag (Keren dan Populer)'. Tas bergaya dan populer ini diharapkan dapat menangkap pangsa pasar yang diinginkan. Berdasarkan ide pembuatan paket KEPO ini diharapkan permasalahan sampah yang berdampak negatif bagi makhluk hidup dapat teratasi walaupun sedikit, dan terciptanya wiraswasta melalui daur ulang sampah. Dan menjadikan tas KEPO sebagai salah satu oleh-oleh khas kota Sidoarjo. 

 Kata Kunci: Tas KEPO (Keren dan Populer) Menciptakan merek baru, wirausahawan inovatif, bermanfaat dan mandiri.



Bab 1 Pendahuluan 

 1.1. Latar Belakang 

     Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang tidak akan lepas dari kebutuhan hidup dan pada akhirnya akan ditinggalkan sebagai sampah dari kebutuhan tersebut. Sampah merupakan masalah utama yang dihadapi  bangsa Indonesia. Masalah sampah sangat sulit untuk dipecahkan. Bahkan  saat ini, orang Indonesia tidak diperbolehkan untuk mengikuti aturan membuang sampah di tempat yang seharusnya. Tak hanya di situ, sungai yang seharusnya berfungsi sebagai aliran air dari satu daerah ke daerah lain, telah berubah menjadi tempat pembuangan sampah. Sungguh ironis melihat pemandangan seperti itu. Sampah adalah masalah kita semua.  Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak negatif  sampah  khususnya sampah plastik yang akan berdampak negatif bagi kehidupan dan kesehatan mereka. Setiap orang harus menyadari bahaya dari limbah ini. Apalagi sampah plastik  tidak dimusnahkan dengan cara dibakar. Dampak negatif ini harus diubah menjadi dampak positif bagi masyarakat, yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setiap orang dapat mendaur ulang sampah plastik  dan  menghasilkan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka. Pada satu titik, area yang kami lihat adalah Danau Sidoar. Tidak ada parasut sampah. Misalnya membuang sampah dari kios-kios yang tidak terpasang dan membuang sampah ke sungai  berdampak buruk pada aliran sungai atau ekosistem di dalamnya. Dalam kondisi ini, masyarakat dan pemerintah harus  bekerja sama untuk bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Sampah harus digunakan kembali dengan nilai ekonomi yang tinggi. Jika sosialisasi pemrosesan dan penggunaan limbah, masyarakat memungkinkan untuk menumbuhkan dan mendaur ulang limbah plastik yang ada. Kegiatan sosialisasi harus dilakukan untuk memaksimalkan limbah plastik yang ada. Dalam salah satu kegiatan penelitian, kami menggunakan KKN (kuliah nyata) yang dilakukan di desa daerah otonom dan bekas limbah plastik, terutama untuk pemrosesan dan pemrosesan barang, pemrosesan dan pemrosesan barang, 

. Kami masih melihat kondisi daerah yang bermasalah dengan sampah karena kami tidak memiliki staf DKP untuk mengambil sampah. Jadi, sampah warga biasanya dibuang di tempat pembuangan sampah di tepi sungai atau pinggir jalan, dan kami juga memikirkan untuk mengedukasi ibu-ibu tentang pengelolaan sampah, terutama sampah plastik. Kami adalah Ny. Kami bekerja sama dengan Marjati. Ia adalah pegawai kantor DKP Sidoarzo. Kami mengajaknya tidak hanya berbicara tentang sampah plastik, tetapi juga berbicara tentang pentingnya mendaur ulang sampah dan mendaur ulang sampah berdasarkan kategorinya. Edukasi 'pencairan barang bekas' mendapat respon yang baik dari  warga. “Belum pernah ada pelatihan seperti ini di daerah ini sebelumnya,” kata seorang warga. Murid-murid kami mendapat ilmu baru darinya. Kami tertarik untuk tidak hanya menempatkan sampah plastik menjadi hal-hal yang bernilai ekonomi, tetapi juga menerapkan gaya hidup sehat dan teratur, terutama dalam hal sampah dan lingkungan. Acara edukasi menggunakan sampah plastik dari  bungkus kopi atau minuman bubuk. Paket bekas ini didaur ulang menjadi produk berharga lainnya. Dompet, tas, tempat serbet, taplak meja, permadani, tempat sampah, dan lainnya. Jadi itu didasarkan pada latar belakang yang dihasilkan. Kami ingin mengembangkan bakat, kreativitas dan inovasi untuk menciptakan sampah plastik baru yang dapat dipasarkan  untuk mengurangi dampak negatif sampah. Dan kami ingin mengembangkan  kreasi berupa "Tas KEPO(Keren dan Populer)". kenapa tas? Sebagai jawaban yang agak singkat, Tangulangin merupakan salah satu  pusat penjualan oleh-oleh berupa tas, dompet dan berbagai oleh-oleh yang sangat populer di ZHATIM. Dompet keren dan populer yang dibuat untuk  wanita yang mencari  yang baru tidak seperti yang lain, Anda akan merasa keren saat memakainya. Tas-tas ini  dibuat semenarik dan sekreatif mungkin  sesuai dengan kebutuhan wanita. 

1.2. rumusan masalah 

  1. Bagaimana mengubah sampah menjadi objek yang bernilai ekonomi? 
  2. Cara membuat tas "KEPO" menjadi produk handmade yang berkualitas dan berkualitas yang dapat menjadi oleh-oleh khas kota Sidoarjo. ? 
  3. Bagaimana strategi pemasaran Anda untuk bersaing dengan produk lain? 

 1.3. peralatan 

 1. Konversi sampah menjadi benda yang bernilai ekonomi. 

2. Kami menjadikan dompet KEPO sebagai produk handmade berkualitas tinggi yang dapat digunakan sebagai souvenir representatif Shido Arhoshi. 

3. Mengembangkan strategi pemasaran untuk bersaing dengan produk lain. 


1.4. Hasil yang diharapkan 

 1. Membuat tas KEPO.  

2. Kemungkinan untuk memasuki pasar perdagangan 

 tiga. Menjadikan dompet KEPO sebagai  souvenir khas Sidoarho yang bersaing dengan merek lain.  4. Meningkatkan kreativitas masyarakat dalam pemanfaatan sampah plastik.  5. Publikasi ilmiah di jurnal ilmiah, November 2016 

 1.5. Manfaat 

1. Mengurangi dampak negatif dari sampah 

 2. Meluncurkan produk baru ke masyarakat. 

3. Mengembangkan kewirausahaan dan kemandirian.  

4. Menambah pengalaman dan pengetahuan. 

 Bab 2 

 Gambaran Umum Rencana Bisnis 

 2.1 Latar Belakang 

    Ide paket "KEPO" muncul setelah melihat sampah plastik di kios minuman di kawasan Sidoarjo. Terlalu banyak sampah plastik yang dibuang dan  akhirnya mencemari lingkungan. Tidak hanya itu, pengalaman saya bekerja dengan KKN dan mendapatkan pelatihan daur ulang di kantor DKP membuat saya semakin tertarik untuk membuat tas KEPO dari sampah plastik. Apalagi mengingat salah satu daerah di Sidoarjo merupakan pusat oleh-oleh berupa tas, dompet dan benda seni lainnya yang  dikenal di seluruh daerah khususnya Jawa Timur. Tas ini akan kami buat dengan design terindah menyerupai sampah plastik untuk di daur ulang. Kamu bisa melihat berapa banyak motif tas yang bisa kamu buat di bawah ini.


File Utuh :  Download Disini

Jumat, 25 Februari 2022

DOWNLOAD : MAKALAH ANALISA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM


ANALISA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM

 

MAKALAH

 

 

Disusun Oleh :

DWI PUTRI DESRI LANA 197005103

 

 

 PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN

2019






BAB I 
PENDAHULUAN 
 A. Latar Belakang 
    Masyarakat Indonesia, sebagian mengungkapkan korupsi sudah membudaya pada seluruh dimensi kehidupan berbangsa & bernegara, namun sebagian beropini bahwa korupsi telah sangat menghawatirkan. Terlepas apapun pendapat rakyat, yuk kita definisikan “istilah korupsi” ini. Dalam kamus akbar  bahasa Indonesia, korupsi merupakan istilah benda yg berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan & sebagainya) buat laba eksklusif atau orang lain. Pada waktu ini rakyat Indonesia poly dipertontonkan “opera” tindak pidana korupsi sang para pejabat publik, baik pada legislatif, eksekutif juga yudikatif.
Untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi ini, penulis akan menganalisanya dicermati menurut perspektif filsafat aturan.

B. Rumusan Masalah 
 Berawal menurut kegelisahan akademik diatas maka, buat mempertajam jajak makalah ini, penulis akan menitikberatkan dalam pertanyaan fundamental yaitu:
  1. Apa sebenarnya hakekat tindak pidana korupsi? 
  2. Bagaimana kajian filsafat aturan terhadap tindak pidana korupsi pada Indonesia? 
 
BAB II PEMBAHASAN 
 A. Pengertian Korupsi 

     Korupsi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia 1 merupakan penyelewengan atau penggelapan uang negara (perusahaan & sebagainya) buat kepentingan eksklusif atau orang lain. Sedangkan korupsi didefinisikan sang Bank Dunia menjadi penyalahgunaan jabatan publik buat menerima laba eksklusif. Selanjutnya definisi korupsi dari “Transparency International” merupakan: “Perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi juga pegawai negeri, yg secara rancu & nir sah memperkaya diri atau memperkaya mereka yg dekat dengannya, menggunakan menyalahgunakan kekuasaan publik yg pada percayakan pada mereka.”
    Menurut Fokema Andrea pada Andi Hamzah,dua istilah korupsi dari menurut bahasa Latin yaitu istilah corrumpere yg lalu diterima sang poly bahasa pada Eropa, misalnya: pada bahasa Inggris sebagai istilah corruption atau corrupt, Perancis sebagai istilah corruption sedangkan pada bahasa Belanda sebagai istilah corruptie (korruptie), sebagai akibatnya apabila kita memberanikan diri maka menurut bahasa Belanda inilah istilah itu turun ke bahasa Indonesia sebagai istilah “korupsi”. Arti harfiah menurut istilah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, nir bermoral, defleksi menurut kesucian, istilah-istilah atau ucapan yg menghina, atau memfitnah misalnya bisa dibaca pada The Lexicon Webster Dictionary: “Corruption
 The act of corrupting, or the state of being corrupt; putrefactive decomposition; putrid matter; moral perversion; depravity; pervension of integrity; corrupt of dishonest proceedings, bribery; pervension from a state of purity; debasement, as of language; a debased form of a word (The Laxicon 1978).3
Selanjutnya dari Syed Hussein Alatas tipologi korupsi terdapat 7, yaitu:
  1. Korupsi transaktif yaitu korupsi yg menandakan adanya konvensi  timbal kembali  antara pihak yg memberi & mendapat demi laba beserta dimana ke 2 pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi.
  2. Korupsi ekstortif yaitu korupsi yg menyertakan bentuk-bentuk korupsi eksklusif dimana pihak pemberi dipaksa buat menyuap supaya nir membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yg dihargainya.
  3. Korupsi investif yaitu korupsi yg melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian eksklusif menggunakan laba eksklusif yg diperoleh pemberi, selain laba yg dibutuhkan akan diperoleh pada masa datang.
  4. Korupsi nepotistik yaitu korupsi berupa anugerah  perlakuan spesifik dalam sahabat atau yg memiliki kedekatan interaksi pada rangka menduduki jabatan publik. Dengan istilah lain mengutamakan kedekatan interaksi & bertentangan menggunakan kebiasaan & anggaran yg berlaku.
  5. lKorupsi autigenik yaitu korupsi yg dilakukan individu lantaran memiliki kesempatan buat memperoleh laba menurut pengetahuan & pemahamannya atas sesuatu yg hanya diketahui sendiri.
  6. Korupsi suportif yaitu korupsi yg memicu penciptaan suasana yg aman buat melindungi atau mempertahankan eksistensi tindak korupsi.
  7. Korupsi defensif yaitu tindak korupsi yg terpaksa dilakukan pada rangka mempertahankan diri menurut pemerasan.”
B. Analisa Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Filsafat Hukum 

 1. Ontologi Korupsi 
     Menurut Baharuddin Lopa, pengertian generik mengenai tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana yg herbi perbuatan penyuapan & manipulasi dan perbuatan-perbuatan lain yg merugikan atau bisa merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan & kepentingan rakyat.lima Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999), memberi pengertian mengenai tindak pidana korupsi merupakan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain menggunakan melawan aturan yg bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” atau “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau wahana yg terdapat padanya lantaran jabatan atau kedudukan menggunakan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Termasuk pada pengertian tindak korupsi merupakan suap terhadap pejabat atau pegawai negeri.

Untuk menelaah lebih jauh, kita merujuk dalam apa yg dimaksud korupsi pada undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Hamdan Zoelva terdapat beberapa istilah kunci yg adalah unsur tindak pidana yg perlu didalami yaitu istilah-istilah:6
  1. Perbuatan. 
  2. Melawan aturan. 
  3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain. 
  4. Merugikan keuangan/perekonomian Negara. 
  5. Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau wahana yg terdapat padanya. 
  6. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 
 
    Korupsi merupakan rangkaian unsur-unsur (rumusan) yg tertulis pada undang- undang yg dicocokan menggunakan tindakan seorang dalam situasi konktrit. Rumusan & unsur-unsur tadi masih adalah “citra” atau “bayangan”, yg masih berada pada pikiran atau idea yg ditulis, dipositifkan & dipercaya menjadi sesuatu kebenaran. Rangkaian perbuatan konkrit menurut “citra” atau “bayangan” tadi merupakan adalah kejahatan, karenanya yg melakukannya dikenai hukuman. Apakah benar  rangkaian perbuatan tadi merupakan kejahatan? Dalam kerangka paham positivis “citra” atau “bayangan” tadi dipercaya sahih & dijadikan landasan pada merogoh putusan bahwa perbuatan konkrit atas penggambaran tadi merupakan “kejahatan”, nir perduli apakah citra tadi bertentangan atau nir menggunakan etika atau moralitas pada rakyat. Etika & moralitas dari pandangan positivis berada pada luar sisi aturan pada penerapannya. Lantaran itu menurut sisi pandangan positivis hal itu nir perlu dibahas lebih jauh kecuali buat keperluan ius constituendum (aturan yg dicita-citakan). Sebaliknya walaupun suatu perbuatan seseorang pejabat atau pegawai negeri yg sang rakyat dipercaya tercela nir bisa dikatakan menjadi korupsi bila nir memenuhi unsur-unsur yg ditulis pada undang-undang atau sedemikian rupa nir bisa ditafsirkan sebagai akibatnya cocok menggunakan rumusan undang-undang. Inilah hal pertama yg wajib  dipahami mengenai korupsi.
    Apa itu "perilaku", setiap orang  adalah perilaku "agresif" atau perilaku "pasif" (atau tidak). Mempertimbangkan formula berikut, tentu saja, serta "milik perusahaan" atau "asli" atau "asli", serta aktif. Oleh karena itu, perilaku orang baru diklasifikasikan sebagai korupsi dalam stok perilaku aktif dan mengecualikan perilaku manual. Dengan kata lain, dalam kasus kerugian negara yang menguntungkan suatu negara atau orang lain, itu tidak disediakan karena perilaku negara yang sebenarnya, dan tidak melakukan korupsi di kantor nasional. "Perilaku" juga harus  memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Formulasi ini merupakan alternatif karena menggunakan kata "atau" antara lain dan lainnya. Karena itu, kaya akan orang lain, tetapi itu tidak  termasuk dalam pengertian, tetapi Anda tidak harus kaya. "Tentang hukum" adalah elemen-elemen berikut. Terkadang tindakan atau orang lain sedang mengerjakan operasi "ilegal". Apa yang "berarti" pada hukum, "kembali untuk memahami apa artinya hukum. Sebagai bagian dari pengumuman internasionalis, undang-undang ini bukan hanya tagihan atau undangan kepada otoritas berwenang yang berwenang / resmi yang melampaui otoritas non-hukum. Hukum pidana memberikan batas yang sangat ketat tentang bagaimana mempengaruhi hukum. Karena kejahatan dari  menjadi tidak dapat diatur, tidak dapat dikatakan. Hukum Kriminal. Perkembangan terakhir baru-baru ini tersirat oleh perilaku ilegal bukan hanya tindakan pelanggaran hukum tertulis (Indiarto Seno Appsi: 2001). Perluasan pemahaman ini dijelaskan dalam Undang-Undang tentang Pelarian Korupsi. Selain itu, tindakan yang tidak menentang hukum meliputi otoritas, kemampuan, atau objek yang membawa keuntungan mereka sendiri atau orang lain yang telah merugikan ekonomi keuangan atau negara bagian. Kehadiran kata "berbahaya bagi perekonomian" adalah pengertian sempit tentang rasa sempit sensasi sempit keuangan publik, termasuk kerusakan perusahaan milik negara. Proyek proyek yang mendukung dana dalam anggaran nasional. Selain kerugian ekonomi seluruh negara, serta keseluruhan. Dengan kata lain, hasil kondisi ekonomi nasional, atau hasil kondisi ekonomi nasional yang melanggar kebijakan ekonomi diasumsikan diterapkan pada negara tersebut. Pembatasan seperti itu yang menentukan korupsi tidak memposting semua pandangan publik yang dianggap  korupsi. Karena Jeremy Pope7 ditulis, responden responden untuk "tidak sah" tidak  berbeda satu sama lain. Seperti dalam laporan penelitian di New South Wales di Australia, sangat penting bagi mereka yang membantu mengurangi korupsi untuk menyadari bahwa itu ditafsirkan sebagai ditafsirkan kepada responden lain sebagai ditafsirkan kepada responden lain. Bahkan konvensi Inggris (PBB) pada pemberantasan  korupsi  berani untuk memberikan definisi untuk dipanggil korupsi dan tidak memberikan sesuatu yang tidak korup. Oleh karena itu, tidak ada pemahaman yang sama dari korupsi, sehingga setiap upaya untuk korupsi membasmi rumit. Dengan cara yang sama, di Indonesia dengan rumus tersebut, Anda dapat mempersempit makna korupsi. Karena pemahaman yang sempit, sebenarnya memiliki perilaku memalukan yang sebenarnya dipisahkan atau dihukum dengan korupsi, tetapi dapat dipancarkan dalam proses peradilan. Dan komposisi sebaliknya juga dapat diperluas menjadi karena korupsi, sehingga orang-orang yang efisien dan efisien yang sebenarnya benar-benar efisien dan efisien, sehingga mereka tetap keluar dari keuangan negara itu, dan karena mereka dianggap merugikan orang lain, Mungkin ada di bawah umur tujuan dari orang-orang yang tertarik pada orang yang tertarik. Akibatnya, esensi "perilaku korupsi" - "rata-rata perilaku". Untuk menghindari memahami desain ini, Anda harus membuat standar etika yang digunakan dalam birokrasi dan apa yang harus Anda lakukan untuk  menentukan  kebijakan publik. Puas dengan upaya mengurangi korupsi saat menggunakan batasan yang terlalu resmi dan padat. 1. Logika intelektual korupsi metodologi ini berdasarkan korupsi didasarkan pada aturan korupsi, yang merupakan kejahatan dan memiliki pengaruh besar pada kuda atau keterbatasan fakta yang berkaitan dengan korupsi dan harus dihukum. Ini diproduksi sesuai dengan rumah pencipta itu sendiri atau hasil penelitian. Hasil penelitian ini merangkum tinjauan komunikasi korupsi. Beberapa metode tersebut belum dijelaskan kepada undang-undang yang jelas dijelaskan dalam Undang-Undang. Dalam kebanyakan kasus, beberapa hal akan terjadi. Kalimat ini disebabkan oleh gagasan para ahli atau pendapat, bukan prosedur untuk penelitian pendapat tentang fasilitas publik tentang pembentukan dan korupsi ahli. Dari perspektif birokrasi, persis bahwa itu benar-benar korup berbeda dari pengajuan masyarakat. Oleh karena itu, ini dapat berupa perilaku korupsi sesuai dengan pengajuan masyarakat, tetapi dapat dilihat dari perspektif tentang apakah operasi birokrasi tidak rusak. Bahkan jika perilaku penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dapat berbahaya bagi negara atau orang lain, perilaku penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dapat berbahaya bagi negara,  sehingga harus dihukum jika Anda melihat filosofi dan harus dianggap korupsi. Matematme Dalam banyak kasus, korupsi korupsi memberi pemerintah karena mereka mengalami kesulitan berkontribusi pada negara  dan mengalami kesulitan. Di sisi lain, karena negara itu tidak menyediakan penghitung pencapaian yang tertarik, orang-orang yang tertarik pada orang-orang merasa SAH adalah berbagai bentuk seperti "gantung". Dalam studi tentang studi filosofi hukum, ada banyak kerugian dalam memberikan pemahaman tentang korupsi dari perspektif perumusan tuntutan hukum yang tercantum dalam metode likuidasi. Oleh karena itu, ekspresi potensi tidak diterapkan pada semua aspek perilaku sublimasi yang harus dilindungi oleh perilaku "korup", dan bahkan jika itu bukan tidak hukuman, seseorang mungkin mengalami korupsi. Masalahnya disebabkan oleh kesadaran yang tidak jelas yang menentukan perilaku sebagai  korupsi.

Download :  DOWNLOAD DISINI

Rabu, 16 Agustus 2017

DOWNLOAD : MAKALAH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN / Social Responsibility


MAKALAH ETIKA BISNIS SYARIAH
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Disusun untuk Memenuhi Tugas Etika Bisnis Syariah Universitas Trunojoyo Madura












Disusun Oleh :
Zakiyah
160211100062
Muhammad Rafi Alamsyah
160211100170
Herlina Febberiani
160211100259
Dyah Ayu Sulistyo Hardini
160211100267



PROGRAM STUDI MANAJEMEN
          FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
      UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2016



KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, penulis panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berjudul Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Penulis dalam penyusunan makalah ini  sudah berusaha menyusunnya secara maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari hal tersebut, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan dari makalah ini baik dari susunan kalimat maupun penulisannya. Oleh karena itu kami menerima dengan ikhlas segala kritik maupun saran dari pembaca sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Apabila ada kesalahan kami mohon maaf sebesar-besarnya dan apabila ada kelebihan itu semata-mata datanya dari Allah SWT. Sekian dan terima kasih.











 

 

DAFTAR ISI


Halaman Judul.......................................................................................................................... i
Kata Pengantar........................................................................................................................ ii
Daftar Isi.................................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHUNUAN....................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
1.3 Tujuan....................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................... 3
2.1. Pengertian Corporate Social Responsibility............................................................ 3
2.2. Pengertian Corporate Social Responsibility menurut para Ahli.............................. 3
2.3. Sejarah Perkembangan Corporate Social Responsibility......................................... 4
2.4. Pendorong munculnya Corporate Social Responsibility......................................... 5
2.5. Bentuk CSR ( Tanggung Jawab Sosial ) yang diberikan oleh Perusahaan.............. 6
2.6. Dampak Yang ditimbulkan oleh Corporate Social Responsibility.......................... 7
2.7. Contoh Corporate Social Responsibility yang diterapkan oleh Perusahaan di Indonesia           8
BAB III PENUTUP............................................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 10
3.2 Saran....................................................................................................................... 10


                                                            BAB I

PENDAHULUAN


1.1                                Latar Belakang

Semakin berkembangnya dunia perbisnisan di Indonesia, semakin memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya tanggung jawab social perusahaan terkait pengesploitasian lahan – lahan disekitar permukiman warga atau bisa juga dikatakan sebagai bentuk ganti rugi perusahaan untuk beberapa dampak yang ditimbulkan seperti terjadinya kerusakan daerah sekitar akibat adanya persahaan tersebut. Bahwa tidak hanya keuntungan atau profit saja yang harus difikirkan, karena hubungan baik dengan lingkungan eksternal sangatlah penting guna keberlanjutan usaha yang sedang dijalankan.
                        Sesuai dengan paham yang dianut Indonesia yaitu paham demokrasi dimana  didalamnya terdapat tentang HAM yang mana mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Bisa disimpulkan bahwa pengolahan perusahaan, profit atau keuntungan  adalah sebagai hak dan tanggung jawab social perusahaan adalah sebagai kewajiban perusahaan. Sehingga dengan adanya penerapan semacam ini, maka kesejahteraan masyarakat akan terlaksana sebgaimana tujuan mendasar perekonomian negara.

1.2       Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility?

2.      Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responcibility Menurut Para Ahli?

3.      Bagaimanakah sejarah perkembangan Corporate Social Responsibility?

4.      Apa sajakah yang mendorong terbentuknya Corporate Social Responsibility?

5.      Apa sajakah bentuk Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh Perusahaan?

6.      Bagaimanakah dampak Yang ditimbulkan oleh Corporate Social Responsibility?

7.      Seperti apakah Corporate Social Responsibility yang diterapkan oleh perusahaan di Indonesia?

1.3       Tujuan

1.        Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility.

2.        Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Reaponsibility menurut para ahli.

3.        Untuk mengetahui bagaimanakah sejarah perkembangan Corporate Social Responsibility.

4.        Untuk mengetahui apa sajakah yang mendorong terbentuknya Corporate Social Responsibility.

5.        Untuk mengetahui apa saja bentuk Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh Perusahaan.

6.        Untuk mengetahui bagaimana dampak Yang ditimbulkan oleh Corporate Social Responsibility.

7.        Untuk mengetahui seperti apa Corporate Social Responsibility yang diterapkan oleh perusahaan di Indonesia.



BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Corporate Social Responsibility

           Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

2.2. Pengertian Corporate Social Responsibility menurut para Ahli
  1. Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
  2. Menurut Kotler dan Nancy (2005) mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
  3. Menurut World Business Council for Sustainable Development mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.



2.3. Sejarah Perkembangan Corporate Social Responsibility
          Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
         CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit. John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
   1.  Profit à Mendukung laba perusahaan
  2.  People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3.  Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
           Pada intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
          Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
        Di Indonesia, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dikenal pada tahun 1980-an, namun semakin popular digunakan sejak tahun 1990-an. Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Indonesia dikenal dengan nama CSA ( Corporate Social Activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Kegiatan CSA ini dapat dikatakan sama dengan CSR karena konsep dan pola pikir yang digunakan hampir sama. Sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
         Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen sejak tahun 2005 mengadakan Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA). Secara umum ISRA bertujuan untuk mempromosikan voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik mengenai aktivitas CSR. Sampai dengan ISRA 2007 perusahaan tambang, otomotif dan BUMN mendominasi keikutsertaan dalam ISRA.

2.4. Pendorong munculnya Corporate Social Responsibility
          Munculnya konsep CSR didorong oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat sebagai fenomena DEAF (yang dalam bahasa Inggris berarti tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi (Suharto, 2007:103-104):
a.       Dehumanisasi industri.
Efisiensi dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. ‘merger mania’ dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja dan pengangguran, ekspansi dan eksploitasi dunia industri telah melahirkan polusi dan kerusakan lingkungan yang hebat.

b.      Equalisasi hak-hak publik.
Masyarakat kini semakin sadar akan haknya untuk meminta pertanggung jawaban perusahaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran ini semakin menuntut akuntabilitas (accountability) perusahaan bukan saja dalam proses produksi, melainkan pula dalam kaitannya dengan kepedulian perusahaan terhadap berbagai dampak sosial yang ditimbulkan.
c.        Aquariumisasi dunia industri.
Dunia kerja kini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium. Perusahaan yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hukum, prinsip etis, dan filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat menuntut agar perusahaan seperti ini ditutup.
d.       Feminisasi dunia kerja.
Semakin banyaknya wanita yang bekerja, semakin menuntut penyesuaian perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, keselamatan dan kesehatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurang atau hilangnya kehadiran ibu-ibu di rumah dan tentunya di lingkungan masyarakat. Pelayanan sosial seperti perawatan anak (child care), pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah ‘kompensasi’ sosial terhadap isu ini.
2.5. Bentuk CSR ( Tanggung Jawab Sosial ) yang diberikan oleh Perusahaan
Diantaranya yaitu:
 1. Kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
2. perbaikan lingkungan,
3. pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu,
4. pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum,
5. sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
¢         Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Selain itu, juga ada  bentuknya yaitu:
¢  JANGKA PENDEK
  BANTUAN PERAYAAN HARI BESAR
  SEMINAR
  SUNATAN MASSAL
¢  JANGKA PANJANG
  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  PEMBUATAN KSP
  BEASISWA
  ORANG TUA ASUH UMKM
  PELATIHAN



2.6. Dampak Yang ditimbulkan oleh Corporate Social Responsibility
        CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

2.7. Contoh Corporate Social Responsibility yang diterapkan oleh Perusahaan di Indonesia
Contoh Perusahaan-perusahaan yang Menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Pembangunan Jaya Ancol
          Hal terpenting yang senantiasa menjadi concern PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sejak didirikan adalah menjaga hubungan baik dengan para stakeholder. Terus berinteraksi dan tumbuh bersama para pelanggan, pemegang saham, investor, karyawan, pemasok, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga sekitar perusahaan, sudah menjadi tekad Ancol. Sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian, Ancol selalu mencoba untuk memberikan yang terbaik bagi lingkungan sekitarnya dan telah mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata untuk tumbuh -kembangnya hubungan harmonis dengan masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam percepatan pembangunan masyarakat melalui kegiatan income generate, pendidikan dan penghijauan sebagai salah satu pilar menuju Ancol Green Company yang menerapkan budaya perusahaan ramah lingkungan. Program CSR Ancol terdiri dari 5 program utama yang meliputi:
1. Program Pendidikan,
2. Program Pengelolaan Lingkungan,
3. Program Sosial Kemasyarakatan,
4. Kegiatan Operasional
5. Program Tanggap Darurat.
Seluruh program CSR ini berjalan secara bersamaan dan berkesinambungan. Ada banyak program CSR yang telah berjalan dan dikembangkan, antara lain:
1. Program ANCOL SAYANG LINGKUNGAN (ASL),
2. SEKOLAH RAKYAT ANCOL (SRA) dan
3. TEENS GO GREEN.
JASINDO
        Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepadaPemerintah, akan tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Sebagai wujud atas dukungan perusahaan terhadap Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility ) ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan kesempatan kerja yang merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.
          Kepedulian terhadap lingkungan/komunitas sebagai wujud Corporate Social Responsibility dilaksanakan oleh perusahaan bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi trend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang pentingnya mempraktekan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan perusahaan. Program Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut bertanggungjawab dalam pengamanan asset perusahaan dari berbagai rintangan yang ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN.
BAB III
 PENUTUP
3.1.    Kesimpulan
        Jadi, secara garis besar Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomisnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomisnya. Selain itu, Corporate Social Responsibility merupakan upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
3.2.  Saran

          Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepada Pemerintah, akan tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Setinggi apapun reputasi perusahaan, tanpa adanya CSR maka ibarat debu ditengah kota. Untuk itu, perusahaan perlu melaksanakan CSR guna menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar sehingga kesuksesanpun akan mengikutinya.




Untuk Download Dokumen Docx nya klik link dibawah
Download