MAKALAH ETIKA BISNIS SYARIAH
TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
Disusun untuk Memenuhi Tugas Etika Bisnis Syariah Universitas Trunojoyo Madura
Disusun Oleh :
Zakiyah
|
160211100062
|
Muhammad
Rafi Alamsyah
|
160211100170
|
Herlina
Febberiani
|
160211100259
|
Dyah Ayu
Sulistyo Hardini
|
160211100267
|
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2016
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, penulis
panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, telah melimpahkan rahmat serta
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berjudul “Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan”.
Penulis dalam penyusunan makalah ini sudah berusaha menyusunnya secara maksimal
dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh
pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari hal tersebut, kami menyadari bahwa masih ada kekurangan dari makalah ini
baik dari susunan kalimat maupun penulisannya. Oleh karena itu kami menerima
dengan ikhlas segala kritik maupun saran dari pembaca sehingga kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Kami berharap makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Apabila ada kesalahan kami mohon maaf sebesar-besarnya dan apabila
ada kelebihan itu semata-mata datanya dari Allah SWT. Sekian dan
terima kasih.
DAFTAR ISI
Halaman Judul.......................................................................................................................... i
Kata Pengantar........................................................................................................................ ii
Daftar Isi.................................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHUNUAN....................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
1.3 Tujuan....................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................... 3
2.1. Pengertian
Corporate Social Responsibility............................................................ 3
2.2. Pengertian Corporate Social Responsibility menurut para Ahli.............................. 3
2.3. Sejarah Perkembangan Corporate Social Responsibility......................................... 4
2.4. Pendorong munculnya Corporate Social Responsibility......................................... 5
2.5. Bentuk CSR ( Tanggung Jawab Sosial ) yang diberikan oleh
Perusahaan.............. 6
2.6. Dampak Yang ditimbulkan oleh Corporate Social Responsibility.......................... 7
2.7. Contoh Corporate Social Responsibility yang diterapkan oleh
Perusahaan di Indonesia 8
BAB III PENUTUP............................................................................................................... 10
3.1
Kesimpulan............................................................................................................. 10
3.2
Saran....................................................................................................................... 10
BAB I
1.1
Latar
Belakang
Semakin
berkembangnya dunia perbisnisan di Indonesia, semakin memberikan kesadaran terhadap
masyarakat akan pentingnya tanggung jawab social perusahaan terkait
pengesploitasian lahan – lahan disekitar permukiman warga atau bisa juga
dikatakan sebagai bentuk ganti rugi perusahaan untuk beberapa dampak yang
ditimbulkan seperti terjadinya kerusakan daerah sekitar akibat adanya persahaan
tersebut. Bahwa tidak hanya keuntungan atau profit saja yang harus difikirkan,
karena hubungan baik dengan lingkungan eksternal sangatlah penting guna
keberlanjutan usaha yang sedang dijalankan.
Sesuai dengan paham yang
dianut Indonesia yaitu paham demokrasi dimana
didalamnya terdapat tentang HAM yang mana mengatur tentang hak dan
kewajiban manusia. Bisa disimpulkan bahwa pengolahan perusahaan, profit atau
keuntungan adalah sebagai hak dan
tanggung jawab social perusahaan adalah sebagai kewajiban perusahaan. Sehingga
dengan adanya penerapan semacam ini, maka kesejahteraan masyarakat akan
terlaksana sebgaimana tujuan mendasar perekonomian negara.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan
Corporate Social Responsibility?
2. Apakah yang dimaksud dengan
Corporate Social Responcibility Menurut Para Ahli?
3. Bagaimanakah sejarah
perkembangan Corporate Social Responsibility?
4. Apa sajakah yang mendorong
terbentuknya Corporate Social Responsibility?
5. Apa sajakah bentuk Corporate
Social Responsibility yang dilakukan oleh Perusahaan?
6. Bagaimanakah dampak Yang
ditimbulkan oleh Corporate Social Responsibility?
7. Seperti apakah Corporate
Social Responsibility yang diterapkan oleh perusahaan di Indonesia?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility.
2.
Untuk
mengetahui apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Reaponsibility menurut
para ahli.
3.
Untuk
mengetahui bagaimanakah sejarah perkembangan Corporate Social Responsibility.
4.
Untuk
mengetahui apa sajakah yang mendorong terbentuknya Corporate Social
Responsibility.
5.
Untuk
mengetahui apa saja bentuk Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh
Perusahaan.
6.
Untuk
mengetahui bagaimana dampak Yang ditimbulkan oleh Corporate Social
Responsibility.
7.
Untuk
mengetahui seperti apa Corporate Social Responsibility yang diterapkan oleh
perusahaan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Corporate Social Responsibility
Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan
adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung
jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan
itu berada.
2.2. Pengertian
Corporate Social Responsibility menurut para Ahli
- Corporate Social Responsibility
(CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan
kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi
mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan
kesukarelaan (Nuryana, 2005).
- Menurut Kotler dan Nancy (2005)
mengemukakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan
sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas
melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber
daya perusahaan.
- Menurut World Business
Council for Sustainable Development mengemukakan bahwa Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkesinambungan dari kalangan
bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan
ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya,
serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Upaya
sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan
memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku
kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai
tujuan pembangunan berkelanjutan.
2.3. Sejarah
Perkembangan Corporate Social Responsibility
Istilah CSR
pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman
tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan
dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan
buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu
pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan
dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu
CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit. John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P
tipe yaitu:
1. Profit à Mendukung laba perusahaan
2. People à Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
3. Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pada intinya, CSR
adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan
keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi
kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang
memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate
giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community
development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai
dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity,
corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations
bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks
global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer
terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in
21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen
penting sustainable development, yakni economic growth, environmental
protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment
and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR
ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik
tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian
terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia,
istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dikenal pada tahun 1980-an, namun
semakin popular digunakan sejak tahun 1990-an. Kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) Indonesia dikenal dengan nama CSA ( Corporate Social
Activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Kegiatan CSA ini dapat dikatakan
sama dengan CSR karena konsep dan pola pikir yang digunakan hampir sama. Sejak
tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu
aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai
perusahaan nasional.
Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen sejak tahun 2005 mengadakan Indonesia Sustainability
Reporting Award (ISRA). Secara umum ISRA bertujuan untuk mempromosikan
voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia dengan memberikan
penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik mengenai aktivitas
CSR. Sampai dengan ISRA 2007 perusahaan tambang, otomotif dan BUMN mendominasi
keikutsertaan dalam ISRA.
2.4. Pendorong
munculnya Corporate Social Responsibility
Munculnya konsep
CSR didorong oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat
disingkat sebagai fenomena DEAF (yang dalam bahasa Inggris berarti tuli),
sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi
(Suharto, 2007:103-104):
a. Dehumanisasi
industri.
Efisiensi dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri
telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di
perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. ‘merger
mania’ dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang pemutusan
hubungan kerja dan pengangguran, ekspansi dan eksploitasi dunia industri telah
melahirkan polusi dan kerusakan lingkungan yang hebat.
b. Equalisasi hak-hak
publik.
Masyarakat kini semakin sadar akan haknya untuk meminta
pertanggung jawaban perusahaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali
ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran ini semakin menuntut
akuntabilitas (accountability) perusahaan bukan saja dalam proses produksi,
melainkan pula dalam kaitannya dengan kepedulian perusahaan terhadap berbagai dampak
sosial yang ditimbulkan.
c. Aquariumisasi
dunia industri.
Dunia kerja kini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah
akuarium. Perusahaan yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan
hukum, prinsip etis, dan filantropis tidak akan mendapat dukungan publik.
Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat menuntut agar perusahaan seperti ini
ditutup.
d. Feminisasi dunia
kerja.
Semakin banyaknya wanita yang bekerja, semakin menuntut
penyesuaian perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi,
seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, keselamatan dan kesehatan kerja,
melainkan pula terhadap timbulnya biaya-biaya sosial, seperti penelantaran
anak, kenakalan remaja akibat berkurang atau hilangnya kehadiran ibu-ibu di rumah
dan tentunya di lingkungan masyarakat. Pelayanan sosial seperti perawatan anak
(child care), pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak atau
pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah
‘kompensasi’ sosial terhadap isu ini.
2.5. Bentuk CSR (
Tanggung Jawab Sosial ) yang diberikan oleh Perusahaan
Diantaranya yaitu:
1. Kegiatan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
2. perbaikan lingkungan,
3. pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu,
4. pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum,
5. sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial
dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan tersebut berada.
¢ Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran
akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada
sekedar profitability. Selain itu, juga ada
bentuknya yaitu:
¢ JANGKA PENDEK
BANTUAN PERAYAAN HARI BESAR
SEMINAR
SUNATAN MASSAL
¢ JANGKA PANJANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PEMBUATAN KSP
BEASISWA
ORANG TUA ASUH UMKM
PELATIHAN
2.6. Dampak Yang
ditimbulkan oleh Corporate Social Responsibility
CSR akan lebih
berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi
dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank
Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber
daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
2.7. Contoh Corporate
Social Responsibility yang diterapkan oleh Perusahaan di Indonesia
Contoh Perusahaan-perusahaan yang Menerapkan Corporate Social
Responsibility (CSR)
PT Pembangunan Jaya Ancol
Hal terpenting
yang senantiasa menjadi concern PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sejak didirikan
adalah menjaga hubungan baik dengan para stakeholder. Terus berinteraksi dan
tumbuh bersama para pelanggan, pemegang saham, investor, karyawan, pemasok,
pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga sekitar perusahaan,
sudah menjadi tekad Ancol. Sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian, Ancol
selalu mencoba untuk memberikan yang terbaik bagi lingkungan sekitarnya dan
telah mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social
Responsibility (CSR) secara nyata untuk tumbuh -kembangnya hubungan harmonis
dengan masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam percepatan pembangunan
masyarakat melalui kegiatan income generate, pendidikan dan penghijauan sebagai
salah satu pilar menuju Ancol Green Company yang menerapkan budaya perusahaan
ramah lingkungan. Program CSR Ancol terdiri dari 5 program utama yang meliputi:
1. Program Pendidikan,
2. Program Pengelolaan Lingkungan,
3. Program Sosial Kemasyarakatan,
4. Kegiatan Operasional
5. Program Tanggap Darurat.
Seluruh program CSR ini berjalan secara bersamaan dan
berkesinambungan. Ada banyak program CSR yang telah berjalan dan dikembangkan,
antara lain:
1. Program ANCOL SAYANG LINGKUNGAN (ASL),
2. SEKOLAH RAKYAT ANCOL (SRA) dan
3. TEENS GO GREEN.
JASINDO
Perusahaan didirikan
dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis
kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepadaPemerintah, akan tetapi
memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen
terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh
ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Sebagai wujud atas dukungan
perusahaan terhadap Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan
ekonomi masyarakat umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui
perluasan lapangan kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui
implementasi Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social
Responsibility ) ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan
kesempatan kerja yang merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi
terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan
kualitas hidup masyarakat luas.
Kepedulian
terhadap lingkungan/komunitas sebagai wujud Corporate Social Responsibility
dilaksanakan oleh perusahaan bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR)
menjadi trend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang
pentingnya mempraktekan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud
kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan
perusahaan. Program Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan
Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di
wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut
bertanggungjawab dalam pengamanan asset perusahaan dari berbagai rintangan yang
ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling
menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan
manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Jadi, secara garis
besar Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab perusahaan
terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomisnya, kegiatan-kegiatan yang
dilakukan perusahaan demi tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung
atau rugi ekonomisnya. Selain itu, Corporate Social Responsibility merupakan
upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis meminimumkan dampak negatif dan
memaksimumkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan
dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan
berkelanjutan.
3.2. Saran
Perusahaan
didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab
ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepada Pemerintah, akan
tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan
komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan
pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat. Setinggi apapun
reputasi perusahaan, tanpa adanya CSR maka ibarat debu ditengah kota. Untuk
itu, perusahaan perlu melaksanakan CSR guna menjaga hubungan baik dengan
lingkungan sekitar sehingga kesuksesanpun akan mengikutinya.
Untuk Download Dokumen Docx nya klik link dibawah
Download